Satu Bulan, Polres Purwakarta Ringkus 11 Tersangka Kasus Narkoba

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap 11 tersangka dari 7 perkara penyalahgunaann narkoba dalam kurun waktu satu bulan. Mereka diringkus di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, 7 perkara dengan 11 tersangka tersebut diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta sejak minggu terakhir September sampai 20 Oktober 2018.

Baca Juga:  Gerinda Jabar Sebut Duet Prabowo-Gibran Kombinasi yang Cocok: Sang Ketua Kenyang Makan Asam-Garam

“Dengan barang bukti sabu seberat 2,62 gram dan ganja 13 gram, yang diperoleh dari 11 tersangka terdiri dari 10 orang pria dan 1 wanita dengan peran berbeda,” kata Twedi, di hadapan awak media, di Mapolres Purwakarta, Sabtu (20/10/2018).

Ia menambahkan, dalam kasus itu, ada yang bertindak sebagai kurir dan pemakai. Salah satu pelaku ditangkap saat sedang melakukan pesta ganja di rumah kontrakan.

Baca Juga:  HANI 2022, BNNK Serdang Bedagai Ajak Elemen Masyarakat Perang Terhadap Narkoba

“Untuk TKP, dari 11 pelaku tersebut di antaranya di Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Pasawahan, dan Kecamatan Jatiluhur. Untuk lokasinya bervariasi mulai dari jalanan, rumah kontrakan, hingga rumah tempat tinggal pribadi,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Twedi, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 4 sampai maksimal 20 tahun. Pasal yang dilanggar yiatu Pasal 111, 112, 114, Undang-Undang narkotika.

Baca Juga:  Panen Perdana, Iwa: Program Desa Asuh Bukan Seremonial Semata

“Untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dengan polisi mengawasi lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Jadi pemilik kontrakan, tetangga-tetangga di kontrakan juga harus bisa sama-sama saling mengawasi lingkungan tempat tinggalnya,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat