Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“AN diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” tambahnya.
Dalam kasus ini, total ada tiga tersangka yang seharusnya menjalani pemeriksaan. Namun demikian, dua tersangka lainnya, yaitu kepala BKPSDM Majalengka berinisial INA dan pihak swasta berinisial M, mangkir dari panggilan Kejati.
“INA dan M mengajukan reschedule pemeriksaan dengan alasan sakit,” ungkapnya.
Saat ini, AN disangkakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News