Satu Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong Majalengka Resmi Ditahan Kejati Jabar

Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka
Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka. (foto: istimewa)

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“AN diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” tambahnya.

Baca Juga:  Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Menerima Banyak Keluhan Soal Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Dalam kasus ini, total ada tiga tersangka yang seharusnya menjalani pemeriksaan. Namun demikian, dua tersangka lainnya, yaitu kepala BKPSDM Majalengka berinisial INA dan pihak swasta berinisial M, mangkir dari panggilan Kejati.

“INA dan M mengajukan reschedule pemeriksaan dengan alasan sakit,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pengalihan Penerbangan ke Bandara Kertajati Disambut Baik DPRD Jabar

Saat ini, AN disangkakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Baca Juga:  Resmi Jabat Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta, Ambu Anne: Kita Harus Kembali Menang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News