“Sehingga penetapan gelar pahlawan itu tidak bisa hanya karena katanya atau konon kabarnya. Nah persyaratan itulah yang sedang kita susun dan lengkapi saat ini dalam rangka pengusulan Inggit Garnasih menjadi pahlawan nasional,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Jawa Barat Elis Kartini menyampaikan batas akhir pengusulan gelar pahlawan nasional paling lambat 31 Maret 2023.
“Kementerian Sosial menetapkan setiap tahun batas akhir pengusulan gelar pahlawan itu tanggal 31 Maret. Nah kami mohon dukungan dari semua, sebelum batas akhir tersebut, pengusulan Inggit Garnasih sebagai pahlawan nasional sudah bisa diserahkan ke Kementerian Sosial,” ujar Elis.
Menurut Elis, nama Inggit Garnasih sebenarnya sudah diusulkan dua kali yaitu tahun 2008 dan tahun 2012. Namun karena kekurangan persyaratan akhirnya ditunda.
“Nah baru tahun ini kita akan usulkan lagi atas permintaan dari Ibu Megawati Soekarnoputri (Presiden RI ke-5) beberapa waktu lalu,” ujarnya.