Sekwan DPRD Garut Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

DPRD Garut
Gedung DPRD Garut. (foto: isitmewa)

“Sebesar Rp. 314.496.000,00 digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan sebagai anggota DPRD, dan sekertarias DPRD terbukti telah turut serta menyetujui dan/atau mencairkan dana tersebut meskipun penggunaannya bukan untuk kegiatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut,” jelasnya.

Asep menegaskan, secara hukum Sekertaris DPRD sudah mengakui kebenaran penggunaan dana operasional tersebut. Tetapi masih tetap dicairkan.

Baca Juga:  Gempa Dangkal Guncang Pangandaran, Terasa hingga Wilayah Ciamis

“Bahkan pada laporan pertanggungjawaban yang diperiksa BPK, jelas dan nyata foto-foto kegiatan itu kegiatan di luar dari yang seharusnya sebagai anggota DPRD, itu sebagai bukti nyata yang tidak bisa dipungkiri,” tandasnya.

Baca Juga:  Data Terbaru Covid-19 Nasional, Dekati Angka 1 Juta Kasus

Jika ia beralasan hal tersebut merupakan sebuah kesalahan administrasi dalam penyajian laporan pertanggungjawaban, menurut Asep, berarti yang bersangkutan telah memberikan laporan bohong pada pemeriksa BPK. “Itu kan jelas pidana,” tandasnya.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Kamis 29 Desember 2022

Di kesempatan tersebut, dirinya berharap pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut hingga tuntas. “Mudah-mudahan polisi segera mengungkap hasil pemeriksaannya, apakah ada perbuatan melawan hukum yang menimbukan kerugian negara atau tidak. Saya akan terus mengawasi proses kasus ini,” tegasnya. (red)