Daerah

Selain Lakukan Penindakan, Polres Purwakarta Lakukan Edukasi Terkait Pengggunaan Knalpot Brong

×

Selain Lakukan Penindakan, Polres Purwakarta Lakukan Edukasi Terkait Pengggunaan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Knalpot Brong
Personel Satlantas Polres Purwakarta saat lakukan Edukasi Penggunaan Knalpot brong. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).
Knalpot Brong
Personel Satlantas Polres Purwakarta saat lakukan Edukasi Penggunaan Knalpot brong. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Baca Juga:  Bawa Sabu, Dua Warga Karawang Ditangkap Polisi di Purwakarta

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

Baca Juga:  Bikin Onar Saat Malam Takbiran, Puluhan Pemuda Purwakarta Diamankan Polisi

“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250.000,” ungkap AKP Dadang Supriadi. (Gin)

Baca Juga:  Soal Meikarta, Kadin PMPTSP Jabar 'Dibidik' KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3