JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta ringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu asal Karawang, Jumat, (9/2/2018) kemarin sekitar pukul 16.30 wib.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut yakni, RA (26) warga Kampung Babakan sereh Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang dan DA (28) warga Kampung Tegalwangi Desa Dawuan barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.
“Kedua pelaku berhasil kami ringkus di depan indomaret yang terletak di jalan raya cikopo desa cikopo Kecamatan Bungursari Purwakarta, Rizki tertangkap tangan memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu,” ujar Heri, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (10/2/2018).
Pelaku mengaku, tambah dia, mendapat barang haram tersebut dari sodara Derry yang selanjutnya ditangkap dikediamanya dengan cara membelinya dengan harga dua ratus lima puluh ribu rupiah.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kecil plastik bening berisi kristal shabu seberat 0,46 gram yang disimpan di saku celana pelaku,” papar Heri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, selain harus meringkuk di sel tahanan polres purwakarta, pelaku juga dijerat Pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat