Sempat Kabur, Polres Tebing Tinggi Akhirnya Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

Pengedar narkoba ditangkap polisi Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa).

Kata dia, pelaku sempat melarikan diri saat akan ditangkap dengan membuang 1 bungkus kotak rokok yang diduga berisi narkoba jenis sabu sebanyak 14 paket.

Baca Juga:  Mantul, 73 Kuliner Bakal Hiasi Hari Jadi Subang, Tapi..

“Pelaku sempat mencoba kabur dengan membuang narkoba kedalam saluran air,” ungkap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Baca Juga:  Polsek Campaka Cianjur Bubarkan Kerumunan Turnamen Sepakbola

“Dia (Manlau) melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu, Cek Disini