Sementara itu, Kanit Pol PP Kemang Yazidil Bustomi menyampaikan bahwa untuk wanita malam yang terjaring itu totalnya ada 10 wanita malam yang didominasi dari luar Kecamatan Kemang.
“Sama anggota didata, ada sepuluh wanita malam diangkut Pol PP, dan mereka diberikan pembinaan agar tidak mengulangi untuk mangkal di wilayah Kemang,” ucap Yazidil Bustomi.
Untuk hukuman yang diberikan ke sepuluh wanita malam yang usianya sudah tidak muda itu, selain dibina. Juga diberikan saksi sosial untuk membersihkan kantor Kecamatan.
“Mereka menyapu, membersihkan lantai dan membuat surat Peryataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya. (Red)