Sidang Kasus Berita Bohong Habib Bahar Bin Smith Digelar Besok Secara Daring

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

Setiap persidangan Bahar, massa pendukungnya kerap turut hadir. Karena itu, Dalyursa mengatakan hal tersebut perlu diantisipasi untuk memastikan ketertiban.

“Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti membludak (massa), ini sidang pertama,” katanya pula.

Baca Juga:  Polda Jabar: Warga Blokir Jalan Tol Cipularang Arah ke Bandung Imbas One Way, Tidak Benar

Pada perkara ini, Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

Baca Juga:  Pembelajaran Tatap Muka di Purwakarta Bakal Ditunda, Begini Alasannya

Bahar Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/1) malam, setelah Bahar diperiksa di Polda Jawa Barat sekitar sembilan jam. (Red)

Baca Juga:  Banding Jaksa Dikabulkan PT Bandung, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati