Sindikat Pencuri dan Penipu Ditangkap di Cirebon, Polisi: Aksinya Sangat Rapi

Ilustrasi pelaku penipuan. (foto: istimewa)

“Para tersangka ini berhasil menggondol uang tunai milik korban dari tiga ATM sebesar Rp88 juta,” ungkapnya.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh para tersangka setelah mereka mendarat di Cirebon pada 21 Mei 2023, dan berhasil ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat, saat akan melakukan aksi kejahatan yang sama.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Peran Yosep dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Dia menyebutkan, dari tangan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya puluhan kartu ATM, telepon genggam, minibus, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Pentingnya Pemikiran Islam dalam Menghadapi Tantangan Dakwah di Era Industri 5.0

“Akibat perbuatannya ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Bedah Tujuh Rumah Tidak Layak Huni