Soal Arteria Dahlan, Polda Jabar Terima Pengaduan Majelis Adat Sunda

Baliho yang terpasang di Jalan Diponegoro Kota Bandung. (Portalbandungtimur)

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Majelis Adat Sunda melaporkan Dahlan ke Polda Jawa Barat buntut dari pernyataannya yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh seorang pejabat penegak hukum dalam suatu rapat.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein, menilai pernyataan terbuka Dahlan dalam rapat di DPR itu menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.

Baca Juga:  Ketua MPR: TNI Harus Menjadi Benteng Kedaulatan Bangsa

“Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah,” kata Husein, Kamis (21/1).

Baca Juga:  Penutupan Objek Wisata di KBB Diperpanjang, Sampai Kapan?

Dalam rapat dengan Jaksa Agung, Baharuddin, di Komisi II DPR, Dahlan berkata,

“Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti Pak (kepala Kejaksaan Tinggi) itu. Kita ini Indonesia,” sebagaimana dilihat dari video di akun YouTube DPR. ***

Baca Juga:  Pemudik Wajib Tahu, Begini Persiapan Polda Jabar dalam Operasi Ketupat Lodaya 2022