Soal Aturan Mudik, Ridwan Kamil: Silahkan Saja Asal Sudah Divaksin

Karikatur Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Dodi/JabarNews).

Diketahui tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan transportasi darat, laut, udara telah lebih dulu ditiadakan kecuali bagi orang yang belum divaksin lengkap (dua dosis) maupun booster.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tegaskan, Masyarakat Jangan Lalai

Sebagai konsekuensi berbagai kelonggaran, maka warga harus semakin disiplin prokes dan segera melindungi diri dengan vaksin lengkap.

Selain itu, Ridwan Kamil juga menegaskan kebijakan Ramadan dan mudik di Jabar mengikuti arahan Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Mulai Tegas, Satgas Citarum Harum Akan Hukum Pelanggaran di Das Citarum

“Saya kira kalau urusan Covid-19 secara nasional kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Baca Juga:  Pelajar Kelas 2 SD di Sukabumi Tewas Usai Dikeroyok Kakak Kelasnya

Diketahui pada Lebaran tahun 2021, Pemerintah Pusat masih mengetatkan aturan mudik mengingat kasus penularan masih cukup tinggi dan tingkat vaksinasi masih rendah. (Red)