Soal Kasus ARM, KPK Periksa Empat Anggota DPRD Jabar

JABARNEWS | INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar periode 2019-2024.

Dilansir dari Tribun, keempat anggota DPRD Jabar tersebut diantaranya, Eryani Sulam dari Fraksi Nasdem, Dadang Kurniawan dari Fraksi Gerindra, Lina Ruslinawati dari Fraksi Gerindra, dan M Hasbullah Rahmad dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Selain keempat anggota Wakil Rakyat Jabar, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Suryono.

Baca Juga:  Survei INSTRAT: Mesin Partai PKS Menurun, Gerindra Naik

Semuanya dimintai keterangan terkait kasus korupsi suap dugaan pengaturan proyek dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu yang menjerat tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) pada Senin (21/12/2020).

“Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka ARM TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga:  Ikat Rambut Kencang Bisa Sebabkan Kerontokan ? Begini Penjelasannya

Seperti diketahui, Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).

Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi.

Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa ES.

Baca Juga:  Bima-Dedie Pede Hadapi Pilwalkot Bogor

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.

Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Tribun