Bandara Husein Wajibkan Penumpang 6 Rute Ini Swab dan Rapid Antigen

JABARNEWS | BANDUNG – Para penumpang di Bandara Husein Sastra sudah mulai menerapkan syarat untuk melakukan perjalan dengan tujuan Pulau Jawa dan Bandung-Denpasar, dengan menunjukan surat bebas Covid-19.

Penumpang wajib swab dan rapid antigen untuk penerbangan enam rute tersebut, sesuai dengan Surat Edaran No 3 Tahun 2020 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang protokol kesehatan Covid-19 masa libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:  Ponpes di Bandung Jadi Percontohan Nasional, Ridwan Kamil: Jangan Anggap Remeh Ekonomi Pesantren

“Enam rute penerbangan dari Bandung yang mesti menyertakan hasil swab dan rapid antigen. Yaitu Bandung ke Denpasar (Bali), kemudian Bandung ke Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Halim Perdana Kusuma, dan Adi Sumarmo International Airport,” ujar

Executive General Manager Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung R Iwan Winaya Mahdar, Senin (21/12/2020).

Ia menjelaskan, dengan begitu setiap penumpang pesawat udara wajib menyertakan negatif rapid antigen untuk penerbangan antar pulau Jawa. Serta negatif test swab untuk tujuan Bandung-Bali.

Baca Juga:  Inilah Aktor Dan Aktris Terkenal Pemeran Film God Of Egypt

Menurut dia, untuk memfasilitasi masyarakat, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak ketiga menyediakan fasilitas swab PCR. Fasilitas ini ada di lantai 2 bandara dengan biaya Rp750.000. Sedangkan rapid antigen dengan biaya Rp170.000.

Untuk PCR swab, kata dia, pelayanan dibuka mulai pukul 07:00 hingga 17:00). Hasil PCR Test dapat selesai 1 hari. Sedangkan rapid test Antigen, hasilnya 15 hingga 30 menit. Layanan ini beroperasi setiap hari 06.00 hingga 17.00 WIB.

Baca Juga:  Penjaga Warkop di Bekasi Coba Bunuh Diri, Gegara Kepergok Mau Perkosa Pembeli

“Untuk sementara belum ada penambahan counter test rapid antigen dan swab, karena setelah ada pengaturan jadwal, tidak terjadi antrean panjang seperti hari pertama,” imbuh dia.

Penulis: Ikbal Safana