Soal Pelayanan ATR/BPN, PPC Komentari Tanah Eks HGU di Sukaluyu Cianjur

Kantor ATR/BPN Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

“Nah! Seharusnya bupati itu menggugat. Kalau pemerintah mau betul-betul membela masyarakat itu tidak dilakukan,” tegas Erwin.

Ia memberikan bocoran, dan sekarang itu menjadi objek tanah Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) itu di Kecamatan Kadupandak sekitar 1.860 hektar dan melakukan sosialisasinya di setiap desa. Apalagi dimana kepala desa (Kades) banyak yang baru, dan tidak melibatkan atau merangkul organisasi petani.

Baca Juga:  Siap-Siap, Polres Pematangsiantar Akan Berlakukan Tilang Manual

“Jadi yang paling tahu itu objek dan subjek tora itu adalah petani dalam hal ini tergabung di PPC,” terang Erwin.

Baca Juga:  BPBD Cianjur Minta Warga Siaga dan Waspada Bencana Alam, Segera Mengungsi Jika Lihat Tanda Ini!

Ia menuturkan, sehingga indikasi pembajakan reforma agraria itu bakal terjadi dan kemudian hari menjadikan komplik. Karena, konsep ATR/BPN itu hanya bidang, target misalnya tahun 2022 sebanyak sekitar 5.000 bidang, tanpa melihat subjek dan objek itu sendiri.

Baca Juga:  Wacana Penghapusan IMB dan AMDAL, Begini Tanggapan DLH Cianjur

“Nah! Hingga saat ini masih belum jelas,” keluh Ketua PPC ini.