Soal Pemungutan Suara di Tempat Karantina Pasien Covid-19, Begini Kata Bawaslu Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Zaki Hilmi mengatakan belum ada regulasi dan mekanisme terkait pemungutan suara bagi masyarakat yang tengah menjalani karantina akibat terpapar Covid-19.

“Sampai saat ini, kami masih menantikan regulasi dan tata cara untuk pemungutan suara di tempat karantina,” kata Zaki di Bandung, Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga:  Sempat Overload, 15 TPS di Kota Bandun Mulai Berangsur Normal

“Memang tidak bisa dipungkiri sampai saat ini regulasinya belum ada, terlebih kasus positif Covid-19 itu sangat fluktuatif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zaki menjelaskan, hal tersebut harus segera ditindak lanjuti. Pasalanya, sambung dia, hak pilih masyarakat yang tengah menjalani karantina tetap harus dilindungi.

Baca Juga:  ASN Setda Kota Tasikmalaya Jalani Tes Urine

“Ini harus secepatnya diatur, karena masyarakat yang dikarantina pun memiliki hak pilih yang harus dilindungi,” lanjutnya.

Zaki berharap, KPU dapat melihat hal tersebut agar hak pilih masyarakat tetap terjamin.

Baca Juga:  Pemkab Cirebon Siapkan 50 Ribu Liter Minyak Goreng untuk Kebutuhan Masyarakat

“Kami berharap KPU tetap jeli dalam melihat masalah ini, karena hak pilih mereka dilindungi undang-undang sehingga wajib hukumnya untuk tersalurkan,” tutupnya. (Rnu)