Masih ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI ini, dengan terbitnya Permenaker No 2 tahun 2022, kebijakan pemerintah tersebut sangat merugikan kaum buruh. PP No. 60 Tahun 2015 jo PP No. 19 Tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT.
“Tanpa harus menunggu usia 56 tahun, perubahan Permenaker 19/2015 menjadi Permenaker 2/2022,” jelas Roy.
Hal senada masih tutur dia, telah membuat buruh dalam posisi sangat dirugikan, hanya mengambil uang tabungan JHT harus menunggu usia 56 tahun, dimana buruh terkena PHK dan mengundurkan diri tentu saja sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya pasca di PHK dan mengundurkan diri.
“Selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang JHT,” kata Roy.
Dalam kondisi pandemi saat ini, ia menyambungkan, PHK masih cukup tinggi, tidak semua mendapatkan pesangon apabila UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon diterima buruh.