Soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Ketua SPSI: Kami Menolak karena Merugikan Buruh

para buruh tergabung FSP TSK SPSI, saat unjuk rasa (Unras). (Foto: Mul/JabarNews).

Apabila terjadi PHK, tahun ini upah buruh tidak naik ditambah lagi aturan Permenaker 2 tahun 2022 sangat merugikan buruh lengkap sudah penderitaan kaum buruh.

“Sejarah kelam buat kaum buruh kebijakan pemerintah tidak ada berpihak kepada kaum buruh. Semua aturan diterbitkan pemerintah sangat merugikan kaum buruh,” keluh Roy.

Baca Juga:  Ini Peta Sebaran Kasus DBD di Daerah Cianjur

Maka itu, Roy menambahkan, karena itu FSP TSK SPSI menyatakan menolak Permenaker No 2 tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Dirikan 15 Posko Bencana Gempa Cianjur

Mereka akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi akan dilakukan, baik di kantor-kantor B.P. Jamsostek, maupun dikantor Menteri Ketanagakerjaan (Menaker), dan tidak menutup kemungkinan buruh bisa saja secara bersama-sama mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) dari B.P Jamsostek.

Baca Juga:  Pembunuhan di Penginapan Pacet Cianjur Terungkap, Korban Tolak Hubungan Sesama Jenis

“Sebelum Permenaker 2 tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022, hal tersebut masuk dalam tahap pembahasan para kaum buruh,” pungkasnya. (Mul)