Karena itu, Farhan menilai komunikasi publik menjadi faktor penting agar masyarakat memahami sistem penerimaan yang berlaku dan tidak mudah terpengaruh informasi yang salah.
“Komunikasi jangan sampai terputus. Ketika masyarakat merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas, biasanya akan muncul keresahan dan keributan yang sebenarnya tidak perlu,” ujarnya.
Dalam arahannya, Farhan menyebut pelaksanaan SPMB 2026 telah diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2025 tentang sistem penerimaan murid baru pada jenjang TK, SD dan SMP Negeri.
Aturan tersebut juga dilengkapi petunjuk teknis pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 untuk memastikan proses berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Farhan menegaskan ada empat prinsip utama yang harus dijaga dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, yakni keadilan, transparansi, integritas dan pelayanan yang humanis.





