Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Seorang Polisi di Sibolga Jadi Tersangka

Ilustrasi kecelakaan maut. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | SIBOLGA – Seorang oknum polisi bertugas di Polres Sibolga, Bripka I ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang pejalan kaki di Dusun Parsingkaman, Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Tapanuli Utara, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga:  Atalia Praratya: Perempuat Harus dapat Ruang untuk Mengekspersikan Diri

“Bripka I berstatus tersangka setelah menewaskan pejalan kaki di Desa Pagaran Lambung,” kata Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (6/4/2022).

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi saat Bripka I mengendarai mobil dooubel cabin milik Polres Sibolga usai pulang tugas dari Medan menuju Sibolga sedang membawa vaksin.

Baca Juga:  Seorang Karyawan Toko di Sibolga Diserang saat Asik Video Call

“Diduga mengantuk akibat kelelahan saat mengejar waktu, mobil yang dikemudikannya ke luar jalur dan menabrak Marisi Hutagalung (60) sehingga terseret 5 meter lalu meninggal dunia,” ucapnya.

Baca Juga:  Komisi A Puji Kreatifitas Peserta Sayembara Logo HJKB

Kata dia, setelah menabrak korban, mobil tersebut tetap melaju karena pengemudinya terkejut dan bingung, lalu menabrak teras depan rumah warga yang berdekatan dengan TKP.