“Giat tersebut terkait dengan maraknya aktivitas penambangan liar di Lahan Perhutani blok Cibuluh dan telah terjadinya kecelakaan pada saat aktivitas penambangan. Dengan penutupan akses masuk diharapkan para penambang akan menghentikan kegiatannya karena jalur tersebut merupakan akses satu-satunya menuju lokasi tambang,” ucapnya mengutip dari Sukabumiupdate.com.
Menurut dia, pada saat akan dilakukan upaya himbauan dan penertiban di lokasi tambang oleh Muspika, diperoleh informasi bahwa para penambang sudah meninggalkan area penambangan.
“Namun demikian tidak menutup kemungkinan para penambang liar akan kembali beroperasi setelah para petugas meninggalkan lokasi area tambang,” ujarnya.
Dalam hal ini, unsur Muspika Kecamatan Ciemas melakukan himbauan terhadap beberapa tokoh pelaku tambang, agar tidak melakukan aktivitas penambangan secara ilegal sesuai dengan Perpres No. 55 tahun 2022 pasal 158 Undang – Undang Minerba bahwa setiap orang yg melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 1.000.000.000.