Daerah

Tangkap 94 Orang, Polisi Amankan 110 Kendaraan Hasil Pencurian di Kabupaten Bandung

×

Tangkap 94 Orang, Polisi Amankan 110 Kendaraan Hasil Pencurian di Kabupaten Bandung

Sebarkan artikel ini
Petugas Polresta Bandung menggiring 94 tersangka pencurian kendaraan bermotor di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (1/3/2022). (Foto: Yoy/JabarNews).
Petugas Polresta Bandung menggiring 94 tersangka pencurian kendaraan bermotor di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (1/3/2022). (Foto: Yoy/JabarNews).

“Ada yang menggunakan golok, melukai korban, bahkan dari perbuatan itu pada 2021 terungkap bahwa pelaku mengakui pernah melakukan perbuatan pada 2015 dengan membacok korban sampai tangan korban putus,” tuturnya.

Para tersangka, jelas dia, dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara maupun dengan Pasal 365 bagi pelaku pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahub penjara. Adapun bagi penadah, dijerat dengan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga:  DPRD Jabar Nilai Pembangunan Retensi Andir Harus Dibarengi Program Pembinaan Masyarakat

Dia menyebutkan, Polresta Bandung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut berdasarkan 83 laporan polisi yang diterima dari masyarakat. Polresta Bandung juga telah menghubungi para korban pencurian yang kendaraannya telah ditemukan.

Baca Juga:  Usai Nonton Film Ini, Ade Yasin Ajak Pemuda di Kabupaten Bogor Kembali Membangun Desa

“Sambil menunggu penyidikan lebih lanjut, (barang bukti) ini bisa dipinjampakaikan sekaligus dirawat oleh korban dengan membuat berita acara permohonan pinjam pakai barang bukti,” katanya.

Baca Juga:  Harga Gas LPG Nonsubsidi Naik, Pengusaha Kuliner di Bandung Menjerit

Namun demikian, lanjut Kusworo, pada saat berkas penyidikan sudah lengkap dan siap dikirimkan ke kejaksaan, maka saat penyerahan tersangka dengan barang bukti, petugas memohon untuk barang bukti dikembalikan ke kepolisian.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan