“Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu Kamtibmas,” ujarnya.
Masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau langsung ke kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta.
“Dipastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres Purwakarta.(Gin)