Tidak Tamat SD, Seorang Pria di Tebing Tinggi Jadi Pengedar Narkoba

Pengedar narkoba asal Tebing Tinggi ditangkap. (Foto: Istimewa).

Setelah diambil personil memeriksa dompet tersebut yang berisikan 14 paket narkoba.

“Tersangka mengakui dompet berisi narkoba tersebut memang miliknya,” terang Agus.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Teluk Nibung Ditangkap Polres Tanjungbalai

Kata dia, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Sebanyak 22 Daerah di Jabar Sudah Rampungkan Vaksinasi PMK Tahap Pertama

“Tersangka terancam kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)