Tidak Terbuka Pada Publik, Pekat Pertanyakan Legalitas TAP Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk terbuka terhadap adanya Tim Akselerasi Percepatan (TAP).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pekat Jabar, Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan, TAP dibentuk berdasarkan Kepgub akan tetapi tidak sesuai dengan amanat Undang-undang. Sebab, dalam Undang-undang mengharuskan adanya kepastian hukum dan keterbukaan publik.

Baca Juga:  Begini Kronologis Bayi Diambil Saudara dan Minta Tebusan Rp25 Juta di Tasikmalaya, Kok Bisa Gitu?

“TAP tidak terbuka terhadap publik, dibuat secara diam-diam. Lalu Kepgub tidak di upload di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Malah yang ada keputusan Gubernur yang lain,” kata Boyke di DPRD Jabar, Jumat (27/11/2020).

Dia mendesak TAP harus dievaluasi secara total dengan cara dibubarkan. Setelah dibubarkan barulah diberikan kesempatan kepada masyarakat Jabar untuk mengikuti seleksi sebagai anggota TAP yang baru.

Baca Juga:  Gawat! Kasus Covid-19 di Tebing Tinggi Terus Meningkat

“Pembentukan TAP tidak ada seleksi terbuka. Jangan ada istilah kemampuan seseorang ini langka, makanya dimasukan ke TAP,” ucapnya.

Menurut Boyke, alasan tersebut tidak signifikan sebab dalam keanggotaan TAP diisi oleh mantan Tim Sukses (Timses) Ridwan Kamil saat mencalonkan diri. Dia menyebut, masyarakat bisa mengecek Ketua dan pengurus di dalam struktur TAP, atau mungkin masyarakat tidak mengetahui TAP.

“Atau hanya kami yang mendalami masalah ini?,” ujarnya.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Polres Subang Gelar Operasi Zebra

Boyke menilai potensi KKN bisa terjadi, terlebih KPK sudah memperingatkan Gubernur terhadap pembentukan TAP. Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan sumber anggaran untuk TAP.

“Dari mana anggarannya? Bu Nurul selaku Biro Hukum mengatakan anggarannya ada di Biro Umum. Tapi tidak dibuka juga berapa. Itu lah yang mendasari kami pertanyakan anggaran TAP dari mana,” tutupnya. (Rnu)