Tiga Tahun Berjalan, Uu Ruzhanul Ulum Klaim OPOP Sentuh 2.574 Pesantren di Jabar

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi pembicara dalam Webinar OPOP Tahun 2021 di Rumah Singgah Wakil Gubernur, Kota Tasikmalaya, Rabu (15/12/2021). Biro Adpim Jabar

Selain itu, payung hukum OPOP juga diperkuat oleh Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dalam Perda tersebut, tercantum tiga kewajiban pemerintah terhadap pesantren, yakni pemberdayaan, penyuluhan, serta pembiayaan.

Baca Juga:  Yod Mintaraga Berharap Eksekutif, Legislatif dan Masyarakat Kompak Dukung Cheka Virgowansyah Demi Kepentingan Publik

“Yang masuk kepada OPOP adalah tentang poin pemberdayaan. Jadi payung hukum dalam melaksanakan OPOP ini sangat luar biasa,” ucapnya.

Pak Uu berharap, 2.574 pesantren yang sudah tersentuh program OPOP dapat menjadi Pesantren Juara. “Yang dimaksud dengan Pesantren Juara adalah pesantren yang mandiri dalam bidang ekonomi, yang operasional dan kebutuhannya tidak bergantung pada zakat, infak dan sedekah,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Terang-terangan Dukung Ridwan Kamil Maju Pilpres, Uu Minta Masyarakat Dukung

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi pembicara dalam Webinar OPOP Tahun 2021 di Rumah Singgah Wakil Gubernur, Kota Tasikmalaya, Rabu (15/12/2021). Biro Adpim Jabar

Baca Juga:  Gubernur Jabar Minta Pelaku Perundungan di Tasik Diberikan Sanksi Seadil-adilnya