Abdhi mengimbau masyarakat untuk tidak melanggar aturan saat berkendara. Dengan membawa surat-surat kendaraan, SIM.
Kemudian, sambung Abdhi, memakai sabuk pengaman, tidak melanggar rambu, berboncengan lebih dari satu orang dan lainnya.
Pihaknya langsung mensosialisasikan hal tersebut dengan mendatangi masyarakat di tempat tempat umum, seperti di pasar dan terminal. Juga dilakukan melalui media sosial.
Sosialisasi secara langsung ini, tambah kasatlantas, memang sangat efektif. Karena dalam sosialisasi juga bisa disampaikan mengenai alasan pemberlakuan kembali tilang manual. (Red)