Tipu Dua Warga Garut, Jaksa Gadungan di Purwakarta Ditangkap

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

“Jadi ditangkapnya Dian Herdianto ini berawal dari laporan dua korban asal Garut ke Kejari Purwakarta. Setelah mendapatkan laporan itu, kami coba kerjasama dengan korban untuk pelaku datang ke sekitar Kejari Purwakarta. Setelah itu, baru kami tangkap,” katanya mengutip dari Sinarjabar.com.

Baca Juga:  Amankan Mudik 2024, Polres Purwakarta Lakukan Sejumlah Langkah Pengamanan

Dia mengatakan, korban yang dijanjikan masuk ke Kejari Purwakarta itu harus membayar kepada Dian Herdianto.

“Jadi ada yang Rp5 juta dan Rp6 juta, korban itu pun akan diberikan seragam hingga surat keterangan sebagai bagian dari Kejari Purwakarta pada Senin (22/5) esok,” kata Rohayatie.

Baca Juga:  Ungkap Kasus TPPO, Polres Purwakarta Amankan Seorang Wanita Asal Kecamatan Sukatani

Dalam menjalankan aksinya, Rohayatie mengatakan, Dian Herdianto menggunakan seragam jaksa, lengkap dengan atribut kejaksaan.

“Dia (Dian) pakai nametag dari Kejaksaan Agung, lalu ada pin kejaksaan juga. Diduga pelaku juga mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2016,” katanya.

Baca Juga:  Berikan Keamanan Bagi Masyarakat, Polres Purwakarta Lakukan ini