JABARNEWS | KARAWANG – Dinas Sosial Kabupaten Karawang memanggil Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Tirtajaya terkait dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Sosial (Bansos).
Adapun dugaan Pungli yang sedang ditindaklanjuti Dinsos Karawang ini berupa beras 10 kg sebesar Rp 10 ribu. Pemanggilan ini guna memastikan dugaan tersebut.
Dari pertemuan antara Dinsos Karawang, TKSK dan IPSM Kecamatan Trita Jaya, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial sekaligus Pembina PSM Dinas Sosial Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa dari Pihak PSM tidak ada yang meminta atau memungut uang kebijakan Bansos beras 10 kg sebesar Rp 10 ribu kepada warga.
“Alhamdulillah sudah di clear-kan, kita minta keterangan dari Ketua IPSM dan TKSK Kecamatan Tirtajaya, ternyata setelah klarifikasi tidak ada PSM yang meminta atau memungut uang Rp 10 ribu ke KPM,” kata Solehudin, Rabu (3/5/2023).
Lebih lanjut, Soleh juga menuturkan dari keterangan TKSK dan IPSM mengaku tidak memungut maupun meminta uang kebijakan bansos.