Tok! Raperda Perubahan APBD Kota Bandung 2022 Ditetapkan Jadi Perda

Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatanganan keputusan dan persetujuan bersama Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Jalan Sukabumi, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:  Covid-19 Terus Meningkat, Sekolah Tingkat SMA di Purwakarta Lakukan PJJ 100 Persen

Rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dihadiri langsung Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.

Baca Juga:  Ratusan Emak-Emak di Kota Bandung Dukung Ganjar Pranowo, IKA Muda Unpad Beri Respon Ini

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Bandung juga memberikan tanggapan akhir Wali Kota terhadap Raperda Perubahan APBD T.A 2022.

Sebelumnya, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga:  Berikut Empat Keistimewaan ASI Bagi Bayi