Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 berfokus pada perbaikan sarana dan prasarana infrastruktur dan antisipasi serta penanggulangan titik-titik banjir dan potensi longsor di Kota Bandung.
Sarana dan prasarana infrastruktur tersebut yakni terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Penerangan Jalan Lingkungan (PJL).
Selain itu, perbaikan lingkungan dan pengecatan Kerb di 151 Kelurahan di Kota Bandung. Serta anggaran terkait penanganan jalan berlubang dan juga banjir.
Selanjutnya, Perda ini akan terlebih dahulu disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat ketentuan Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. (Red)