“Yang paling berat adalah menghina Nabi Muhammad SAW. Sudah pasti hukumannya harus berat,” katanya.
Melansir dari harapanrakyat.com, dalam aksi ini, selain umat muslim dari beberapa pondok pesantren di Priangan Timur, juga ada dari daerah Majalengka dan Kuningan.
“Selama sidang M. Kace yang hampir 2 bulan lamanya itu, kita selalu hadir untuk mengawal sidang. Maka dari itu kita harap supaya hasil sidang putusan akhir ini bisa memuaskan kami, agar penista agama ini mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” tandas KH. Dede.
Seperti kita ketahui bahwa hari ini, Rabu (06/04/2022) merupakan sidang putusan bagi penista agama M. Kace, setelah beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Ciamis. (Red)