UMK Kota Sukabumi Rp. 2.158.430,- Terus Dievaluasi

JABARNEWS | SUKABUMI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi mencatat, pada tahun 2018 ini, Upah Minimun Kota Sukabumi mencapai Rp.2.158.430,-. Hal itu mengalami kenaikan sekitar Rp.324.255,- dari sebelumnya Rp.1.834.175,-.

Kenaikan tersebut disahkan oleh Gubernur Jawa Barat lewat keputusannya Nomor 561 tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Jawa barat yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2018. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi, Iyan Damayanti, mengaku setelah adanya keputusan tersebut hampir semua perusahaan di Kota Sukabumi dengan jumlah 446 Perusahaan mulai menyesuaikannya.

Baca Juga:  Hasil Sidak Kang Dedi, Kendaraan Tak Layak Jalan Harus Dikandangkan

“Ada dua perusahaan yang belum bisa memberlakukan nominal UMK ini saat kita melakukan sosialisasi. Sehingga perusahaan tersebut minta ditangguhkan dengan alasan pemasukan perusahaan dan pengeluaran perusahaan tidak sebanding,” ujarnya yang dikutip dari radarsukabumi, Kamis (3/5/2018).

Hingga saat ini dari dua perusahaan, hanya satu perusahaan yang belum memberikan laporan. Sebelumnya perusahaan di bidang perhotelan ini disebut kalah saing dari banyaknya hotel yang berdiri, sehingga pendapatan hotel berkurang dan merasa keberatan dengan upah minimum yang ditetapkan.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ajak Pelajar Jadi Pahlawan Masa Kini dengan Perangi Narkoba

“Untuk sanksi kita tidak dilibatkan, sebab pengawasan terhadap perusahaan dilakukan oleh Provinsi. Sehingga apa sanksinya bagi perusahaan itu menjadi kewenangan Provinsi sesuai Keputusan Gubernur tersebut,” aku dia.

Iyan berharap, para pekerja atau buruh yang ada di Kota Sukabumi dapat hidup sejahtera . Pihak pemerintah akan terus berupaya untuk memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga:  Maling Besi Tembaga, Security Perkebunan di Serdang Bedagai Diserahkan ke Polisi

“Kita sebelum mengajukan ke Gubernur upah minimum ini melakukan kaji terlebih dulu agar dapat menentukan upah yang layak, sehingga para pekerja tidak besar pengeluaran daripada pemasukan,” ungkapnya.

Iyan sebut terus Kordinasi dengan Diskoperindag untuk mengecek harga kebutuhan pokok masyarakat. Sehingga bisa memantau dan mengevaluasi berapa upah yang layak di Kota Sukabumi karena Upah Minimum ini setiap daerah berbeda-beda, ,”pungkasnya. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat