Usai Viral Di Media Sosial, Pelaku Pemukulan Penumpang Diciduk Polisi

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

“Karena tidak sesuai tarif korban bersama teman-temannya keberatan dan turun dari elf. Karena, tarif normal elf hanya Rp10.000 per orang, “kata Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmad Troy Aprio. Sabtu (05/03/2022)

Baca Juga:  Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga hingga Tewas di Majalengka

Setelah korban turun dari elf untuk berganti elf, lanjut Troy pelaku langsung memukul korban sehingga mengenai mata sebelah kanan, dan juga menarik kerah korban lainnya hingga terjatuh.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Reskrim Polres Cirebon Kota dapat menangkap pelaku di rumahnya,”katanya.

Baca Juga:  Warga Sukabumi Diminta Tak Main Hakim Sendiri Soal Video Viral Remaja Injak Alquran

Masih dijelaskan Mantan Kasat Lantas Polresta Cirebon tersebut berterima kasih terhadap masyarakat dengan viralnya video tersebut kita langsung dapat menangkap pelaku.

Baca Juga:  Pelaku Begal Pantat di Sukabumi Menyerahkan Diri, Begini Pengakuannya

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana. Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota, “katanya. (Arn)