
Menurut Uu Ruzhanul Ulum, Pergub ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah kabupaten/ kota untuk mengambil langkah yang sama.
Baca Juga: Tiga Kecamatan di Cianjur Ini Rawan Terjadi Banjir dan Longsor, BPBD Minta Warga Waspada!
“Pergub sudah hampir selesai ditandatangani, nanti itu bisa dijadikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hal-hal semacam ini,” pungkasnya. (Red)





