Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat di Kota Bandung Dimulai Besok, Cek Jadwal dan Syaratnya Disini

Ilustrasi Vaksinasi Booster. (Foto: Istimewa).

Sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan, vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau dosis penguat kedua dapat diberikan enam bulan setelah vaksinasi dosis penguat pertama.

Dalam waktu dekat, jadwal vaksinasi di UPTD Puskesmas Pasir Kaliki yakni pada Selasa dan Rabu 24-25 Januari 2023 pukul 08.00-10.00 WIB dengan sasaran dosis 1-2 untuk masyarakat di atas 12 tahun, dosis 3-4 untuk masyarakat di atas 18 tahun, ibu hamil, dan tenaga kesehatan (nakes).

Baca Juga:  Sore H-2 Lebaran 2023, Kendaraan Pemudik Masih Padati Kawasan Nagreg

Adapun persyaratan mendapat vaksinasi ini adalah:

– Mengisi data pendaftaran di tautan vaksin paskal
– KTP seluruh Indonesia
– Dalam kondisi sehat
– Membawa fotokopi KTP/KK dan bolpoin saat pelaksanaan vaksinasi. (Red)

Baca Juga:  Terkonfirmasi Covid-19, Wali Kota Terpilih Binjai Meninggal Dunia