KPU Banjar: Wajib Laporkan Dana Kampanye Atau Dicoret

JABARNEWS | BANJAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menyampaikan pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, pengaturan dana kampanye sangat penting. Hal itu mengingat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diterjemahkan dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018 yang kemudian diperbaharui dengan PKPU Nomor 29 tahun 2018 tentang Dana Kampanye.

Kasubag Hukum KPU Kota Banjar, Rizal NS menjelaskan, dalam peraturan tersebut dijelaskan pengurus partai politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota harus melaporkan dana kampanye.

Bila tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditetapkan, maka partai politik yang bersangkutan diberi sanksi berupa bembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca, Bandung Diguyur Hujan

Mengingat pentingnya soal dana kampanye ini, kata Rizal, KPU telah membuat aplikasi khusus untuk Pelaporan Dana Kanpanye, yaitu Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM). Di dalam aplikasi ini, memuat beberapa agenda tahapan pelaporan dana kampanye, mulai dari pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan tiga tahapan pelaporan.

Ketiga tahapan laporan tersebut antara lain, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Pada 27 September 2018 kemarin, merupakan hari terakhir penyerahan perbaikan LADK dan sehari setelahnya pengumuman LADK,” kata Kasubag Hukum KPU Kota Banjar, Rizal NS.

Baca Juga:  Peringatan Hari HIV/AIDS, Tidak Lagi Diskriminasi Terhadap ODHA

Rizal menambahkan, sampai akhir waktu penyerahan LADK, pihaknya belum menerima LADK dari dua partai peserta Pemilu, yakni PKPI dan Partai Garuda.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Banjar, Sofian Munawar, menegaskan, audit dana kampanye sangat penting. Ini harus diperhatikan para peserta Pemilu, baik Pasangan Capres-Cawaspres, Dewan Perwakilan Rakyat (DPD), maupaun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai tingkat pusat hingga daerah.

Menurut Sofian, selain pelaporan dana kampanye menjadi sebuah kewajiban bagi peserta Pemilu, pelaporan tersebut juga nantinya akan diperiksa langsung oleh tim khusus yang ditunjuk KPU RI, yakni tim dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Baca Juga:  Herman Suherman: PAD Cianjur Surplus Rp26 Miliar Lebih

Model audit pelaporan dana kampanye adalah audit kepatuhan (Compliance Audit). Prinsipnya, semua peserta Pemilu mematuhi aturan untuk mencatat segala transaksi, baik penerimaan maupun pengeluaran untuk seluruh keperluan pendanaan kampanye secara terbuka, transparan dan akuntabel.

“Jadi, dana kampanye harus jelas dari mana sumbernya dan bagaimana pengeluarannya. Ini semua harus tercatat dan masuk dalam pelaporan dana kampanye yang nantinya akan diperiksa dan diaudit langsung oleh Tim Akuntan Publik,” pungkasnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat