JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait adanya wacana penambahan libur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat akan menaati aturan yang dibuat pemerintah pusat.
“Itu kan baru wacana. Kalau sudah jadi aturan, bagaimana pun kami harus tunduk pada aturan,” kata Kepala BKPSDM Purwakarta, H. Asep Supriatna, saat dihubungi melalui selulernya, Senin (9/12/2019).
Namun, kata Asep, jika benar akan direalisasikan, pasti akan ada penyesuaian-penyesuaian dan yang terpenting jangan sampe merugikan pelayanan masyarakat.
“Jika rencana tersebut terealisasikan, Pemkab Purwakarta akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan menambah jam kerja atau ada modifikasi pelayanan,” jelasnya.
Menurut Asep, pelayanan kepada masyarakat akan ditingkatkan bukan saja di lingkup Pemkab Purwakarta, tapi juga di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Itu dilakukan untuk mengantisipasi jika jumlah libur ditambah yang membuat jam kerja menjadi berkurang,” pungkasnya. (Gin)