Wah! Kades Rancagoong Ini Dituding Lakukan Pungli Dana Gempa Cianjur, Benarkah?

Kades Lakukan Pungli
Ilustrasi Kepala Desa lakukan pungli. (Foto: Ist/Net).

“Jadi artinya pihak desa itu hanya memfasilitasi adapun yang menentukan layak atau tidaknya nanti rusak berat atau rusak sedang itu nanti ada pihak PUPR dan tim teknis BPBD yang melakukan asesment,” jelasnya.

Baca Juga:  Minta Tanggung Jawab karena Hamil, Seorang Pelajar di Cianjur Ditemukan Tewas dalam Kolong Jembatan

Farhan menyebutkan, penilaian ke rumah yang sedang dibangun untuk Tika yang rusak berat belum tentu juga termin satu cair. Kemudian, termin dua bisa dicairkan dengan kategori rusak berat bisa saja tim teknis BPBD atau PUPR.

Baca Juga:  Walah! Narapidana di Cianjur Simpan Senjata Tajam Rakitan

“Nah! Hal itu tidak merekomendasikan untuk menjadi rusak berat. Kemudian PUPR secara aktif turun ke lapangan dan nanti hasilnya biasanya dilaporkan hasilnya seperti apa,” bebernya.

Baca Juga:  Karena Ini, Bey Machmudin Taruh Perhatian Khusus Jelang Pemilu 2024 di Bogor

“Hanya tinggal nanti kalaupun ada yang bersangkutan masih belum jelas untuk penjelasan ini bisa nanti kita diskusi bareng di kantor desa,” tandasnya. (Mul)