Walah! Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Bandung Meningkat

Ilustrasi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan. (Foto: Istimewa/Internet).

Ia menambahkan, DP3A juga memiliki layanan penjangkauan. Para petugas akan datang untuk mendampingi langsung ke rumah korban, terutama bagi korban disabilitas dan lansia.

Baca Juga:  Enggan Komentar, Kuswara Anggap Tindakan Gomez Sebagai Haknya

“Di UPTD PPA ada konselor, advokat, dan psikolog. Kami akan bantu mediasi, pendampingan hukum, bahkan ada tempat penampungan sementara selama 14 hari. Bagi masyarakat yang mengalami kekerasan, silakan langsung hubungi kami,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Dishub Jabar Ungkap Fenomena Mudik Lebaran 2022, 740.883 Kendaraan Belum Kembali Pulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News