JABARNEWS | CIANJUR – Tertangkap basah warga kisah perselingkuhan antara paman dan istri keponakan sendiri SA (42) dan RI (27), di Kampung Pasirpendeuy, Desa Girimukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Sabtu (31/12/3021).
Informasi diterima keterangan dari warga, bahkan pamannya SA pernah menjabat sebagai Ketua RT di Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber.
Ketua RT Kampung Pasirpendeuy, Desa Girimukti Campaka, Peli Rohaeli mengatakan, ada laporan dari warga katanya ada kasus perselingkuhan dan bergerak cepat dengan warga untuk mengetahui benar apa tidaknya
“Ternyata benar setelah tertangkap basah,” katanya.
Peli menuturkan, atas nama warga intiya keduanya diusir dan jangan sampai tinggal di kampung sini lagi. Karena sudah mencoreng nama baik, dan tidak pantas dilakukan oleh seorang paman kepada istri keponakan sendiri.