Dua kasus ini terkait tindak pidana perdangan orang (TPPO) atau human trafficking.
Satu kasus terdapat empat korban, dimana para korban ini dijual di wilayah Papua. Sementara satu kasus lagi, satu korbannya menjadi korban perdagangan di Arab Saudi.
Semua korban dari dua kasus tersebut kesemuanya merupakan perempuan yang masih berusia di bawah umur.
Para pelakunya biasanya mengincar para korban yang membutuhkan pekerjaan dengan mengiming-ngimingi gaji yang cukup besar.
Seperti empat korban asal Pelabuhanratu yang dijual di wilayah Papui, mereka diiming-imingi pekerjaan sebagai pelayan di sebuah cafe. Namun nyatanya mereka dipaksa menjadi pekerja seks komersil (PSK). (red)