“Semua proses pencairan berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana,” pungkasnya.
Desa mandiri sendiri menurut Undang-Undang No 6 tahun 2014 adalah desa yang telah berhasil memenuhi standar pelayanan dasar. Termasuk juga infrastruktur yang memadai.
Selain itu, akses transportasi yang mudah, pelayanan umum yang berkualitas, serta tata kelola pemerintahan yang efektif. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News