JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan aturan terbaru untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat soal Bandung Raya yang kini masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada masa lonjakan kasus Omicron.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk merancang aturan baru tersebut.
Menurut dia bakal ada pengetatan kembali jam operasional dan pengurangan kapasitas di sejumlah sektor.
“Jadi kita mengikuti, karena namanya Inmendagri jadi kita harus linear dengan Inmendagri,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 7 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru juga akan segera diterbitkan. kata dia, pasalnya perkembangan kasus COVID-19 varian omicron pun sangat dinamis.