Yang Dihalalkan Itu Vaksin Mingitis Bukan MR

JABARNEWS | JAKARTA –  Beredar kabar telah terbit sertifikasi halal vaksin MR (Measles Rubella). Kabar yang mengutip nama Menteri Kesehatan Nila Moeloek itu mendapat bantahan dari Kemenkes. Walaupun demikian, Kemenkes tetap menjalankan vaksinasi MR untuk 31 juta anak di luar Pulau Jawa.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono membantah sertifikat halal untuk vaksin MR sudah keluar.

Baca Juga:  Mayat Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Citiis, Korban Diduga ODGJ

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang mengeluarkan sertifikasi halal untuk vaksin, namun bukan MR melainkan vaksin meningitis. ”Ini yang meningitis untuk calon jamaah haji dan atau umrah. Sertifikasi halal itu spesifik jenis dan produsennya,” katanya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa nomor 33 tahun 2018 untuk vaksin MR. Imunisasi MR dinyatakan boleh oleh MUI dikarenakan beberapa hal. Di antaranya adalah keadaan darurat yang mengharuskan anak-anak segera mendapatkan vaksin.

Baca Juga:  Anak Terseret Arus Air Ditemukan Tak Bernyawa

Selain itu, menurut pandangan dari para ahli, belum ada vaksin MR yang terbebas bersinggungan dari enzim babi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pun menampik kabar bahwa sertifikat halal untuk vaksin MR produksi SII telah terbit. Dia mengatakan status vaksin MR masih tetap haram. Namun penggunaan vaksin tersebut mubah alias diperbolehkan.

Baca Juga:  Breaking News, Jember Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan 6.2 Magnitudo

Dia menegaskan saat ini MUI tidak bisa mensertifikasi halal vaksin MR. Sebab proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Dia tetap mendorong supaya Kemenkes berupaya mencari atau memproduksi sendiri vaksin MR yang halal dan suci. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat