JABARNEWS | JAKARTA – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola ditahan KPK terkait dugaan suap, Senin (9/4/2018) malam. Kekosongan kursi gubernur, diisi oleh Wagub Jambi, Fahcrori Umar yang akan dilantik jadi Plt. Gubernur Jambi, Selasa (10/4/2018) sore ini.
“Untuk mengisi kekosongan pemerintahan di Provinsi Jambi di mana Gubernur Jambi sudah berhalangan memimpin pemerintahan sehari-hari, maka sore ini Wakil Gubernur Jambi ditunjuk Mendagri atas nama pemerintah pusat sebagai Plt Gubernur Jambi yang penyerahan SK Mendagri dilaksanakan oleh Sekjen Kemendagri atas nama Mendagri di Kemendagri,” ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, kepada wartawan, dikutip laman detik, Selasa.
Zumi Zola sendiri ditahan KPK karena terjerat kasus dugaan menerima suap Rp. 6 miliar dari rekanan Pemprov Jambi. Suap itu bertujuan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
Dalam release yang disampaikan KPK disebutkan, Zumi menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan.
“Arfan ditangkap bersama-sama Plt. Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya ‘duit ketok’ yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018,” sebutnya.
“Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan ‘duit ketok’ ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap,” tambah release itu.
PAN sendiri telah memecat mantan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu. Pemecatan tersebut disampaikan Ketum PAN Zulkifli Hasan.
“Otomatis, sudah (dipecat),” ucap Zulkifli saat berkunjung ke kantor detikcom, Senin. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat