Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Garut

JABARNEWS | GARUT – Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di Kabupaten Garut. Seorang tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Tersangka ditangkap petugas karena rantai motor yang digunakannya saat berusaha lari.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Maolana menyebut bahwa pihaknya menerima laporan dari warga tentang adanya penjual narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Dari laporan yang diterima, target operasi kita itu dalam perjalanan dari Bandung menuju Garut. Kita turunkan anggota ke lapangan untuk melakukan penangkapan. Anggota kita siaga di wilayah Kecamatan Kadungora untuk menangkap pelaku,” kata Maolana dilansir dari laman Merdeka.com, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:  Perjuangan Guru di Ujung Purwakarta Demi Tersampainya Soal Ujian

Saat melakukan pemantauan, lanjut Maolana, anggotanya menemukan target operasi sedang menggunakan kendaraan roda dua mengarah ke wilayah Tarogong. Target yang menyadari sedang diikuti langsung tancap gas untuk lari dari kejaran petugas. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi puluhan kilometer.

Baca Juga:  Innalillahi, Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia di RS Abdi Waluyo

“Kita hampir kehilangan jejak, namun ternyata saat kita sedang mengejar pelaku, rantai motornya putus di wilayah Kecamatan Cisurupan. Akhirnya pelaku pun bisa kita tangkap,” ujar dia.

Target operasi yang ditangkap polisi berinisial SD (53), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang dikemas dalam sejumlah kemasan.

“Kita langsung bawa pelaku ke Mapolres Garut untuk kita periksa. Dalam pemeriksaan, SD ini mengaku bahwa narkotika itu baru ia beli dari Bandung untuk kemudian diedarkan di Kabupaten Garut. Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan,” ucapnya.

Baca Juga:  PSBB Jakarta, Belum Ada Perubahan Jadwal KAI Daop 2 Bandung ke Ibu Kota

Atas perbuatannya, ungkap Maolana, SD dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ”Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tutupnya. (Red)