Alhamdulillah, Sebanyak 1.429 Karyawan Di Garut Kembali Kerja

JABARNEWS | GARUT – Setelah adanya karyawan yang dirumahkan bahkan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Covid-19 dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemarin, kini ribuan karyawan di Kabupaten Garut mulai kembali bekerja.

Bupati Kabupaten Garut, Rudy Gunawan mengatakan, yang terkena PHK sebanyak 126 orang mendapatkan Bantuan Jatah Hidup (Jadup) dari Pemerintah Kabupaten Garut selama tiga bulan.

Baca Juga:  Positif Covid-19 Terus Naik, Pemkab Purwakarta Bakal Berlakukan PSBM di Wilayah Ini

“Hari ini kita berikan santunan terhadap mereka yang di-PKH. Disnakertrans mencatat ada 126 orang warga yang kena PHK,” kata Rudy.

Jadup yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK ini senilai Rp300 ribu selama tiga bulan kedepan. Dari catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) angka karyawan yang dirumahkan dan sudah kembali kerja tersebut sebanyak 1.429 orang.

Baca Juga:  Kerap Curi Ikan di Perairan RI, Menteri Edhy: Ada 28 Kapal Berbendera Vietnam

“Data di kami ada 1.429 orang yang dirumahkan. Sekarang mereka sudah mulai bekerja kembali,” ucap Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Garut Ricky Rizky Darajat.

Ricky juga mengatakan karyawan yang mulai kerja ini sejak pertengahan bulan Juli ini. Karyawan tersebut ada yang bekerja di Garut dan Bandung. Namun ada juga yang bekerja di kota lain.

Baca Juga:  Komputer Minim, UNBK Dibagi Tiga Sesi

Ia menerangkan perusahaan yang kini sudah kembali berjalan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini baik kecil, menengah ataupun perusahaan besar menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Bisa dikatakan sudah berjalan normal meskipun harus menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Red)