Nasional

Bareskrim Gerebek Judi Online di 3 Kota, Terhubung ke Jaringan Cina dan Kamboja

×

Bareskrim Gerebek Judi Online di 3 Kota, Terhubung ke Jaringan Cina dan Kamboja

Sebarkan artikel ini
Petugas Bareskrim Polri saat menggerebek markas sindikat judi online di wilayah Jabodetabek.
Ilustrasi pelaku sindikat judi online yang ditangkap polisi (Foto: Net)

“Seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” ujarnya.

Sebanyak 22 tersangka ditangkap dalam penggerebekan ini. Mereka terdiri dari NKP yang bertugas di bagian keuangan, RA, DN, dan AN sebagai pengelola server dan promosi, serta 18 operator lainnya, yaitu SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, dan SA.

Baca Juga:  Awasi Investasi BPJAMSOSTEK, KPK Tidak Temukan Kerugian

Barang bukti yang disita meliputi 354 unit handphone, 23 set komputer, 1 modem, 2.648 kartu perdana, 5 buku tabungan, dan 18 kartu ATM.

Baca Juga:  Ini Alasan Polri Tanggguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Presiden

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 43 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (red)

Baca Juga:  Gadis Di Bawah Umur asal Bogor Nekat Promosikan Situs Judi Online
Pages ( 3 of 3 ): 12 3