Nasional

Bareskrim Gerebek Judi Online di 3 Kota, Terhubung ke Jaringan Cina dan Kamboja

×

Bareskrim Gerebek Judi Online di 3 Kota, Terhubung ke Jaringan Cina dan Kamboja

Sebarkan artikel ini
Petugas Bareskrim Polri saat menggerebek markas sindikat judi online di wilayah Jabodetabek.
Ilustrasi pelaku sindikat judi online yang ditangkap polisi (Foto: Net)

“Seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” ujarnya.

Sebanyak 22 tersangka ditangkap dalam penggerebekan ini. Mereka terdiri dari NKP yang bertugas di bagian keuangan, RA, DN, dan AN sebagai pengelola server dan promosi, serta 18 operator lainnya, yaitu SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, dan SA.

Baca Juga:  Rumah Panggung di Ciamis Ludes Dilalap Si Jago Merah

Barang bukti yang disita meliputi 354 unit handphone, 23 set komputer, 1 modem, 2.648 kartu perdana, 5 buku tabungan, dan 18 kartu ATM.

Baca Juga:  Sebanyak 117 ASN Pemkot Bandung Positif Covid-19, Begini Langkah Oded

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 43 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (red)

Baca Juga:  Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan ke PTUN
Pages ( 3 of 3 ): 12 3