Bawaslu Ingatkan PKD Tentang 3M

JABARNEWS | MAJALENGKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka mengingatkan Panwas Kelurahan/Desa (PKD) supaya tetap menjalankan tugas pokoknya yakni untuk mengawasi, mencatat dan melaporkan (3M) setiap pengawasan yang terjadi di lingkungan kelurahan dan desa yang menjadi kewenangannya.

Hal ini ditegaskan Komisioner SDM Bawaslu Majalengka, Alan Barok Ulumuddin, dalam rapat kordinasi antar stakeholder di gedung pertemuan wilayah Kecamatan Palasah, Selasa (18/12/2018) sore.

Pihaknya mengingatkan hal tersebut, mengingat sebagai penyelenggara, panwas di semua tingkatan menjalankan tuposkinya berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang pileg dan pilpres.

Baca Juga:  PLN Ungguli Perusahaan Energi se-Asia, Borong Lima Penghargaan

“Pokoknya tugas PKD itu pada intinya hanya 3 M, yakni mengawasi, mencatat apa yang diawasi dan melaporkannya dengan cara menuliskan melalui form yang disediakan oleh Panwascam di setiap kecamatan,” ujarnya.

Alan ‎menambahkan dalam hal melakukan pengawasan, PKD juga diminta fokus ketika proses mengawasi kampanye dan hal itu dapat dirangkum dengan empat hal, yakni kewenangan, regulasi, prosedur dan substansi.

Baca Juga:  Disdukcapil Purwakarta: Blangko E-KTP Bukan Kosong Tapi Terbatas

“Jadi tidak asal melihat situasi, fokus mengawasi jalannya kampanye misalnya, harus memperhatikan soal siapa yang berwenang, regulasinya apa saja, prosedurnya bagaimana dan substansinya apa. Namun dari semuanya itu, PKD atau panwas ‎tingkat desa harus tetap menuliskan hasil pengawasannya,” tandasnya.

Sementara itu salah seorang PKD, Suharta mengatakan ‎soal penertiban APK di tataran penyelenggara tingkat kecamatan seperti PPK dan Panwascam masih salah tafsir. ‎Sehingga diperlukan pemahaman bahwa yang berhak menertibkan APK hanyalah Satpol PP.

Baca Juga:  Sempat Tegang, Penentuan Nomor Urut Pilkada Karawang Ada Momen Tawanya

Sementara pihak Satpol PP yang hadir juga mengakui bahwa untuk penertiban APK ‎pihaknya siap melakukan tugas sesuai dengan Peraturan dan UU yang berlaku.

“Hanya saja kita keterbatasan personel, sehingga harap dimaklum,”ujar salah seorang Satpol PP, Udin. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat